Tiap tanggal 2 Mei, semua warga negara Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional. Tanggal 2 Mei diambil dari tanggal kelahiran Ki Hadjar Dewantara, pahlawan nasional yang dikenal sebagai bapak pendidikan nasional di Indonesia. Ki Hadjar Dewantara adalah orang yang berani menentang kebijakan pemerintah kolonial Belanda, yang menyebut hanya anak keturunan Belanda dan orang kaya yang bisa sekolah. Melalui Keppes No 316 Tahun 1059 tertanggal 16 Desember, tanggal 2 Mei akhirnya ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional.

Namun ada yang berbeda dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, memperingati Hardiknas pada tanggal 13 Mei 2022.

Bukan tanpa sebab, dalam poin pertama pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 yang dikeluarkan Kemendikbudristek tertera, sehubungan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H dan cuti bersama tahun 2022, maka Kemendikbudristek menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 pada 13 Mei 2022 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

Poin selanjutnya disebutkan, instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri yang berada dalam daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis.