Tiap
tanggal 2 Mei, semua warga negara Indonesia memperingati Hari Pendidikan
Nasional. Tanggal 2 Mei diambil dari tanggal kelahiran Ki Hadjar
Dewantara, pahlawan nasional yang dikenal sebagai bapak pendidikan nasional di
Indonesia. Ki Hadjar Dewantara adalah orang yang berani menentang kebijakan
pemerintah kolonial Belanda, yang menyebut hanya anak keturunan Belanda dan
orang kaya yang bisa sekolah. Melalui Keppes No 316 Tahun 1059 tertanggal 16
Desember, tanggal 2 Mei akhirnya ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional.
Namun ada yang berbeda dengan peringatan Hari Pendidikan
Nasional tahun 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia, memperingati Hardiknas pada tanggal 13 Mei 2022.
Bukan tanpa sebab, dalam poin pertama pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun
2022 yang dikeluarkan Kemendikbudristek tertera, sehubungan dengan Hari Raya
Idulfitri 1443 H dan cuti bersama tahun 2022, maka Kemendikbudristek
menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022
pada 13 Mei 2022 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan
menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang
telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan
acara.
Poin selanjutnya disebutkan, instansi pusat, daerah, satuan
pendidikan, serta Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri yang
berada dalam daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Level 1 dan Level 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara
tatap muka, terbatas, dan minimalis.
0 Komentar